Kamis, 18 April 2013

Dampak Positif dan Negatif UU ITE


Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.

Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:

1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.
2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
3. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.


Dampak negaitfnya:

1. Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU.
2. penyalahgunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci.
Sumber:
1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008
2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003
3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008
4.http://www.lawangpost.com/read/asas-asas-dan-tujuan-uu-nomor-11-tahun-2008-internet-dan-transaksi-elektronik/1148/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar