Minggu, 16 Juni 2013

Post Test Estimasi

Sebutkan teknik-teknik estimasi pada Proyek Sistem Informasi. Teknik-teknik Estimasi Ada 3 (tiga) teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu : keputusan profesional, sejarah dan rumus-rumus.
1. Keputusan Profesional
Katakanlah, bahwa Anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam memprogram “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan design report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari desaign program selama 5 menit, programer lalu menutup matanya selama 5 menit (Dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut dengan Keputusan Profesional murni.
2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus yaitu Anda harrus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tugas yang akan di estimasi dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar Anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Sotfware yang baik untuk diketahui yaitu COCOMO. COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal (months) dan staf (number of staff) untuk masing-masing fase berikut ini :
Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Desaign (DD) - our Design Phase
Code and Unit test (CUT) - same as ours
System Test - our System Test and Acceptance Phase

Pre Test: Estimasi

Apakah yang dimaksud dengan 'estimasi'? Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika Anda menulis rencana proyek awal. Hal ini perlu dilakukan, karena Anda membutuhkan sebuah estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang. Anda harus memeriksa estimasi dan merubah dari rencana proyek awal menjadi rencana
proyek akhir.

Rabu, 15 Mei 2013

Profesi Hardware Engineer


Teknologi Informasi dan Komunikasi di era yang semakin berkembang ini telah menjadi peluang kerja bagi banyak orang yang memiliki kemampuan mengenai komputer, sehingga peluang kerja semakin berkembang pesat kedalam berbagai spesialisasi-spesialisasi yang lebih fokus untuk mengembangan bagian-bagian yang membangun suatu teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya yakni Hadware Engineering, salah satu spesialisasi yang fokus pada pengembangan perangkat keras komputasi. Tidak banyak orang yang mengenal jenis pekerjaan ini, itulah sebabnya saya berkeinginan untuk memperkenalkannya melalui makalah ini.
Teknologi Komputasi dibangun oleh dua penyusun yang berbeda namun sangat penting yakni, perangkat lunak yang menjalankan progam-program komputer dan perangkat keras yang membangun komputer itu sendiri mulai dari motherboard, processor, power supply, monitor, dan sebagainya. Jadi siapa yang akan membuat dan merawat hardware Anda? Siapa yang merancang processor dan motherboard terbaik saat ini? Siapa yang mampu membuat perangkat komputer yang dulunya bisa memenuhi beberapa lantai gedung menjadi hanya sebesar buku saja? Hardware Engineering, itulah mereka.
Hardware Engineering bertanggung jawab untuk mendesain, meneliti, mengembangkan dan mengetes komponen perangkat keras yang diproduksi oleh perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja. Seorang Hardware Engineering pun memiliki lapangan kerja yang akan terus meluas dan terbagi kedalam spesialisasi-spesialisasi yang lebih fokus pada pengembangan suatu perangkat keras spesifik, maka Hardware Engineering adalah kesempatan dan sekaligus tantangan.
Sebenarnya jurusan Hardware Engineering belum dimiliki oleh banyak universitas, namun spesialisasi dari jurusan Teknik Komputer umumnya memiliki kemampuan yang sama, karena jurusan Hardware Engineering hanyalah perluasan dari bidang studi Teknik Komputer yang umumnya bukanlah mata kuliah mayor.
Hardware Engineer
Profesi hardware engineer sering kali “overlapping” dengan teknik elektro terutama dengan profesi electronics engineer dan control / automation engineer. Di dunia kerja akan lebih banyak ditemukan tenaga-tenaga ahli yang berlatar belakang teknik elektro dibandingkan dengan teknik komputer. Sebenarnya lingkup kerja masing-masing bidang sudah ditentukan. hardware engineer yang berlatar belakang teknik komputer tugasnya cenderung berhubungan dengan desain dan optimasi arsitektur komputer atau mikroprosesor/mikrokontroler pada khususnya.
     Job Description :
•         Mendesain dan membangun interface antara komputer dengan peralatan-peralatan lain
•         Membangun software yang mengontrol interface (biasanya menggunakan bahasa C)
•         Mendesain dan membangun solusi menggunakan embedded sistem / mikrokontroler
•         Membangun software untuk menjalankan mikrokontroler (biasanya menggunakan bahasa assembly)
•        Testing hardware.
Keahlian yang Diperlukan :
•         Memahami rangkaian elektronika dan rancang bangun rangkaian digital serta komponennya
•         Meguasai arsitektur komputer dan cara kerja mikroprosesor / mikrokontroler
•         Meguasai rancang bangun computer interfacing
•         Memahami algoritma dan pemprograman
•         Menguasai bahasa pemprograman Assembly dan atau C/C++
•         Menguasai prinsip kerja komunikasi data baik secara parallel, serial (COM/USB), Wireles serta teknik pemprogramannya.
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer).
Perbandingan dengan Negara lain
USA
Lingkungan kerja Hardware Engineer  biasanya bekerja dengan seorang insinyur yang membangun dan tes laboratorium penelitian berbagai jenis dari model komputer. Bekerja di perusahaan manufaktur yang lebih tinggi. Dalam beberapa hal, perusahaan sistem komputer, , biro riset dan pengembangan atau untuk pemerintah federal.
Rata-rata upah tahunan dari Hardware Engineer  adalah $ 98,810 pada bulan mei 2010.
Malaysia
Informasi yang terkumpul adalah bahwa jika anda cukup beruntung dapat bekerja di Petronas sebagai tenaga expert, maka anda akan bergaji US Dollar plus disediakan apartment dan dibiayai sekolah anak-anak di Sekolah International.
Petronasbergaji antara US$5000-6000 per bulan, plus sewa luxury apartment, plus sekolah anak-anak di Internationa School. Tapi ini hanya untuk karyawan Kontrak saja.
Tapi jika hanya bisa bekerja di EPC company, ceritanya agak sedikit berbeda. Informasinya, jika di Kuala Lumpur maka gaji Engineer pengalaman 10 tahun keatas, adalah sekitar US$3000-4000 per bulan setelah dipotong pajak.
Tapi, biaya hidup di Kuala Lumpur tidak lah begitu mahal.
Kalau mau ke remote area, bisa jadi dapat US$5000.
Indonesia
Sebenarnya gaji Engineer di EPC dan Oil Company di Indonesia sangat bagus lho, nggak kalah sama gaji di Singapore dan Malaysia. Kalau dengan Timur Tengah ya jelas beda dong, kan beda League nya.

Berita mengatakan gaji di Indonesia untuk pengalaman 10 tahun keatas sudah Rp.13 juta sampai Rp. 17 juta. Apalagi yang beruntung di Oil Company, bisa dapat diatas Rp. 27 juta per bulan.
Link:
http://www.bls.gov/ooh/architecture-and-engineering/computer-hardware-engineers.htm
http://www.samplejobdescriptions.org/software-engineering-job-description.html

Sabtu, 27 April 2013

Post Test ' Rencana Tes Penerimaan'


Apa saja yang perlu dicek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan'?

1.Periode percobaan
Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan „Periode Percobaan‟ tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan ‘Parallel Run’ menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.
2.PENERIMAAN YANG LENGKAP SEDIKIT DEMI SEDIKIT
Pendekatan yang lebih baik adalah menemukan serangkaian tes yang mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan. Penerimaan akan dilakukan secara resmi melalui seluruh tes ini kepada pelanggan. Keberhasilan tes diakhiri satu per satu.
Jika sebuah tes gagal, Tim proyek dengan penuh harapan memperbaiki masalah langsung di tempat pengujian. Jika itu masalah utama maka tes ditunda sampai masalah dapat diperbaiki. Dalam teori hanya tes yang gagal yang diulang, walaupun user memiliki hak untuk menjalankan kembali tes yang diterimanya sesudah perbaikan.
3.MEMASTIKAN BAHWA SEMUA YANG DIJANJIKAN AKAN DIUJI
Untuk memastikan semua yang dijanjikan akan dites langsung melalui Spesifikasi Fungsi halaman demi halaman, paragraf demi paragraf, dan buat daftar semua fungsi yang dapat dites.
4.MENGGUNAKAN DISAIN
disain membantu untuk menggelompokkan tes ke dalam serangkaian tes yang mendemonstrasikan fungsi utama dari sistem.Anda dapat mendemonstrasikan semua menu, kemudian seluruh keterangan yang diminta, diikuti dengan semua update, dsb. Cara lain untuk mengelompokkan kumpulan tes adalah dengan fungsi. Melalui semua fungsi Registrasi, diikuti oleh fungsi Administrator, dsb.
5.MENULIS PERCOBAAN
Anda sudah siap menentukan bagaimana anda akan menguji item ketika pengisian pada METODE PERCOBAAN.
6.DAFTAR RENCANA TES PENERIMAAN
Gunakan hal berikut sebagai daftar pengecekkan untuk semua kegiatan yang diperlukan untuk rencana penerimaan :
- Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
- Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan.
- Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
- Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem. Lihat bentuk contoh ATP pada bagian 10 di Appendix A.
- Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user. Jika user dapat menyediakan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, percobaan terhadap sistem akan berjalan dengan baik, ditambah user akan merasa nyaman dengan keakuratan percobaannya.
7.KESIMPULAN UNTUK RENCANA TES PENERIMAAN
Anjurkan user untuk menulis ATP jika dia mampu. Hal ini akan memberikan dia perasaan mengawasi – tim proyek harus membangun sistem melalui percobaan.
8.KESIMPULAN UNTUK TAHAP DISAIN
Pada akhir tahap disain kita menempuh beberapa kejadian penting sebagai berikut :
1. Dokumen Spesifikasi Disain memuat disain akhir tingkat atas melalui disain tingkat menengah.
2. Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulai. Ini tidak perlu diselesaikan sampai tahap penerimaan.
3. Rencana proyek, khususnya perkiraan perlu ditinjau kembali. Walaupun anda sedang memperkirakan hanya 4 tahap yang telah disebutkan, tahap pemrograman mungkin akan menjadi tahap yang sangat mahal dan membutuhkan waktu yang sangat banyak dalam keseluruhan kerja proyek. Disain memberikan anda perkiraan perhitungan jumlah modul-modul dan kerumitannya. Sekarang anda mungkin tahu siapa programmer-programmer yang dapat diandalkan, sehingga anda dapat mempertimbangkan faktor produktivitas mereka. Dengan informasi ini waktu pemrograman yang diperlukan dapat dengan mudah diperkirakan.

Pre Test 'Rencana Tes Penerimaan'

Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat?
 Tes Penerimaan penting untuk dilakukan agar pengguna bisa menggunakan sistem yang dibuat tersebut
dengan baik, apabila terdapat kesalahan-kesalahan dapat segera di tangani sehingga sistem tersebut bisa berjalan sesuai keinginan pengguna dan pengguna pun puas atas sistem yang kita buat.

Kamis, 18 April 2013

Dampak Positif dan Negatif UU ITE


Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.

Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:

1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.
2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
3. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.


Dampak negaitfnya:

1. Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU.
2. penyalahgunaan pemakaian komputer (Computer Offensive), yang murni kejahatan, seperti carding, cracking, spamming, pencurian data melalui pemakaian flash disk, penggandaan keping cakram data dan teknis lainnya, tidak mendapatkan muara nyata dalam UU ITE tersebut, dan perihal ini, jelas-jelas tindakan pidana, yang seharusnya mendapatkan porsi rinci.
Sumber:
1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008
2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003
3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008
4.http://www.lawangpost.com/read/asas-asas-dan-tujuan-uu-nomor-11-tahun-2008-internet-dan-transaksi-elektronik/1148/

Selasa, 12 Maret 2013

Cybercrime: Membajak Situs Web


Cybercrime atau disebut juga Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kali ini penulis akan memberikan contoh salah satu kejahatan dalam dunia maya yaitu, Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Dalam hal ini upaya pemerintah untuk membasmi para penjahat –penjahat dalam dunia maya mengeluarkan Undang-undang pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011), dan juga Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

Pasal 5
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.      surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Sumber:
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3077/cara-pembuktian-cyber-crime-menurut-hukum-indonesia
- http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html